Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki tugas pokok menyimpan dana, memberikan kredit, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas peredaran keuangan.
Menurut Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 1998 bank adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya, dan berdasarkan uu perbankan yang ada. Berikut di bawah ini penjelasannya.
- Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan UU No.10 tahun 1998, jenis bank ada dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Umum
Bank umum adalah suatu lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah yang dalam usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga sering disebut bank komersial.
Tugas pokok bank umum adalah menyimpan uang masyarakat, memberikan pinjaman, dan memberikan jasa dan pelayanan melaui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Usaha yang dilakukan bank umum adalah sebagai berikut:
- Memberi pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarskat.
- Menerima titipan barang-barang berharga.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
- Melayani jasa pengiriman (transfer) antar bank.
- Melakukan giro dan inkaso antar bank.
- Tidak boleh melakukan usaha asuransi. Tapi boleh mendirikan usaha.
- Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkeditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR pada umumnya bertindak sebagai bank yang berada di pedesaan-pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum.
Kegiatan yang dilakukan Bank BPR:
- Menghimpun dana masyarakat.
- Memberikan kredit kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.
- Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
- Bank Milik Pemerintah
Bank ini berdasarkan kepemilikan akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh bank pemerintah. Contohnya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Ada juga bank milik pemerintah daerah, yaitu bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap tingkat I, yaitu daerah ibukota provinsi masing-masing daerah. Bank ini didirikan berdasarkan UU No.13 Tahun 1962. Contohnya adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, dan sebagainya.
- Bank Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional ini artinya seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Indonesia. Contohnya adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, dan sebagainya.
- Bank Milik Koperasi
Bank ini didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi pemilik koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
- Bank Milik Asing
Bank milik asing secara kepemilikannya berdasarkan pihak asing atau luar negeri. Bank ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contohnya adalah Bank of Tokyo, Citibank, Chase Manhattan Bank, dan sebagainya.
- Bank Milik Campuran
Bank milik campuran ini merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya saham dimiliki oleh pihak asing dan swasta. Contohnya adalah Mitsubitshi Buana Bank, Ing Bank, Inter Pacific Bank dan sebagainya.